Tasikmalaya Kota, JB -||- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat atau pil kuning berlogo MF, dengan barang bukti ratusan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya menangkap 2 orangĀ terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.
“Kami berhasil mengungkap 2 kasusĀ penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” ujarnya, Senin (06/02/2023)
Ia menjelaskan,Ā tersangka pertamaĀ seorang pemudaĀ berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saat melakukan transaksi di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu
“Dari tangan pelaku ini , diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan di satuĀ kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir, ” jelasnya
Selanjutnya dari tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya
“Dari tersangka kedua, berhasil diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF, saat bertransaksi di wilayah Kelurahan CilembangĀ Kecamatan Cihideung,” ungkapnya
Dia menambahkan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
“Untuk kedua tersangka kami kenakanĀ dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 1, 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya. *Anton