journalbroadcast.co, Jakarta | Sebanyak 10 bangunan yang berada di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meninjau langsung fasilitas yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, bangunan tersebut disebut bukan bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung. Bangunan juga disebut tidak dibangun menggunakan APBN dan tidak memiliki izin pendirian.
“Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai.” kata Sugiat saat meninjau Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Ia mengatakan penertiban tidak hanya berkaitan dengan bangunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengusut keberadaan fasilitas khusus di lingkungan Lapas Cibinong.
Sugiat juga menyoroti informasi mengenai sejumlah barang yang disebut telah dipindahkan atau tidak lagi ditemukan setelah temuan Ombudsman dipublikasikan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan alasan pemindahan barang. Ia menyebutkan pemeriksaan internal Kemenimipas masih diperlukan untuk memastikan fakta mengenai penggunaan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menunjukkan sejumlah barang yang ditemukan di salah satu bangunan, termasuk minuman beralkohol. “Ada dua botol whisky,” ujar Yan saat konferensi pers. Barang-barang lain seperti televisi, kulkas, sofa, kasur, dan pendingin ruangan (AC) turut diamankan Kemenimipas untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan pemeriksaan internal telah menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Namun, ia menegaskan hasil tersebut masih bersifat sementara dan pemeriksaan belum sepenuhnya selesai.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Rudi menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan, kata dia, meliputi demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Hasil pemeriksaan secara lengkap dijadwalkan disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (5/10/2026).
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya diungkap Ombudsman RI setelah melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya.
Komisi XIII kemudian meminta adanya pencocokan antara temuan Ombudsman dan hasil pemeriksaan Kemenimipas. DPR sebelumnya juga menyoroti adanya perbedaan kondisi yang ditemukan kedua pihak sehingga meminta proses verifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Dengan pembongkaran tersebut, persoalan bangunan menjadi salah satu bagian yang telah ditindaklanjuti. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan internal Kemenimipas. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan yang berkekuatan sesuai ketentuan.





















