BANDUNG, journalbroadcast.co — Tugas pokok dan fungsi Wakil Wali Kota bukanlah kewenangan yang dapat ditentukan berdasarkan selera, kedekatan personal, maupun dinamika politik sesaat. Tugas tersebut melekat pada jabatan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” yang digelar Forum Nya’ah ka Bandung di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Senin (10/08/2026).
Forum menilai, perdebatan mengenai peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang berkembang di ruang publik sebenarnya tidak perlu terjadi apabila seluruh pihak berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut forum, yang diperlukan bukan tafsir baru terhadap tugas Wakil Wali Kota, melainkan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur sejumlah tugas Wakil Kepala Daerah, di antaranya membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah dan kelurahan.
Selain itu, Wakil Kepala Daerah juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Forum menilai tugas-tugas tersebut melekat sejak Wakil Kepala Daerah dilantik dan tidak hanya dijalankan ketika Kepala Daerah berhalangan.
Ketentuan mengenai penggantian Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c, dinilai hanya merupakan salah satu bagian dari keseluruhan tugas Wakil Kepala Daerah.
Karena itu, memandang Wakil Wali Kota hanya sebagai cadangan pengganti Wali Kota dinilai sebagai pemahaman yang keliru dan berpotensi mengecilkan mandat yang telah diberikan undang-undang.
Di sisi lain, forum juga menegaskan bahwa aturan pemerintahan daerah tidak membuka ruang bagi terjadinya dualisme kepemimpinan.
Pasal 65 menempatkan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Kepala Daerah. Sementara Pasal 66 ayat (3) menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Adapun tugas tambahan bagi Wakil Kepala Daerah dapat diberikan oleh Kepala Daerah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2).
Satu Komando, Pembagian Tugas Harus Jelas
Forum Nya’ah ka Bandung menilai kerangka tersebut harus menjadi rujukan bersama dalam menjalankan pemerintahan Kota Bandung.
Menurut forum, diperlukan satu komando dalam pengambilan keputusan, pembagian tugas yang tertulis dan terbuka, serta jaminan agar tugas pokok Wakil Wali Kota dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah kebingungan di lingkungan perangkat daerah, terutama dalam menentukan rujukan kerja.
Sorotan tersebut muncul menyusul banyaknya perbincangan masyarakat di media sosial yang memunculkan kesan adanya adu peran antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Forum menilai, apabila kesan tersebut terus berkembang, kondisi itu berpotensi membingungkan perangkat daerah dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Padahal, Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan koordinasi dan pengambilan keputusan secara cepat.
Bandung Hadapi Beragam Persoalan
Dalam diskusi tersebut, para narasumber dan aktivis turut memaparkan berbagai persoalan yang tengah dihadapi Kota Bandung, mulai dari infrastruktur, ekonomi dan politik, lingkungan hidup, sosial budaya, hingga persoalan perilaku koruptif.
R. Wempy Samkarya, S.H., M.H. menyebut setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, persoalan fiskal berupa defisit anggaran sekitar Rp300 miliar akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp600 miliar.
Kedua, persoalan persampahan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, terutama di tengah ancaman penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Ketiga, dinamika koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Sementara itu, Priston Sagala menyoroti persoalan sosial yang berkembang di Kota Bandung. Menurutnya, persoalan kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta berbagai penyakit sosial lainnya juga membutuhkan perhatian serius.
Ia menilai berbagai persoalan tersebut pada akhirnya memberikan tekanan terhadap berbagai fasilitas publik, mulai dari rumah sakit, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, hingga persoalan kematian.
Pemprov dan Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Forum juga menilai berbagai persoalan yang dihadapi Kota Bandung tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Wilayah Kota Bandung merupakan bagian dari kawasan Cekungan Bandung yang melibatkan berbagai daerah dan kewenangan pemerintahan. Karena itu, sejumlah persoalan lintas wilayah dinilai membutuhkan keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.
Pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi, Ph.D. menilai tidak adil apabila seluruh persoalan Kota Bandung hanya dibebankan kepada Wali Kota.
Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu ikut memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota Bandung, terutama untuk masalah yang memiliki dimensi lintas wilayah.
Di sisi lain, Forum Nya’ah ka Bandung mendorong Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Dialog tersebut dinilai penting agar pemerintah memperoleh masukan yang konstruktif dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan kota.
Empat Rekomendasi Forum
Menutup diskusi, Forum Nya’ah ka Bandung menyampaikan empat rekomendasi.
Pertama, Pemerintah Kota Bandung diminta segera menuangkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam keputusan tertulis sebagaimana diamanatkan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Keputusan tersebut juga didorong untuk dipublikasikan agar dapat diketahui masyarakat dan menjadi rujukan bagi seluruh perangkat daerah.
Kedua, seluruh unsur pimpinan daerah diminta menyelesaikan perbedaan pandangan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan melalui media sosial. Langkah tersebut dinilai penting agar perangkat daerah memperoleh kepastian dalam menjalankan tugas.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat didorong mengambil peran nyata dalam menangani berbagai persoalan Cekungan Bandung, khususnya terkait persampahan dan tekanan fiskal daerah.
Keempat, Pemerintah Kota Bandung didorong membuka ruang dialog secara berkala dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan.
Forum Nya’ah ka Bandung menegaskan, kejelasan pembagian tugas dan koordinasi antarpimpinan merupakan bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
Diskusi “Bandung Poék” tersebut rencananya akan digelar secara berkala setiap dua pekan sebagai ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi Kota Bandung. *red




















