CIMAHI, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar itsbat nikah massal dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/05/2026), di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini menikah secara agama namun belum tercatat resmi oleh negara.
Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan memperoleh pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat yang telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, dan Kementerian Agama Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengapresiasi inisiatif GOW Kota Cimahi yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, proses penjaringan peserta telah dilakukan sejak Oktober 2025 melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan data masyarakat yang masuk, panitia akhirnya menetapkan 40 pasangan untuk mengikuti sidang itsbat.
Menurutnya, legalitas pernikahan memiliki dampak penting terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi kependudukan, akses layanan publik, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan rumah tangga,” katanya.
Ngatiyana menambahkan, melalui itsbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi negara sebagai dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas.
Sementara itu, Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, mengatakan kegiatan itsbat nikah massal dipilih sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat.
“Memasuki usia ke-24 tahun, GOW ingin terus hadir tidak hanya sebagai wadah organisasi perempuan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menjelaskan proses pendataan dan pendampingan peserta dilakukan selama sekitar enam bulan. Tahapan tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor mulai dari kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Selain penyerahan dokumen pernikahan secara simbolis, kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga peserta itsbat nikah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hak sipil keluarga. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, lembaga peradilan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi warga. *red





















