• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

Inilah Tiga Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024 -2029

Admin 002 by Admin 002
13 September 2024
in JOURNAL PARLEMEN
0
Inilah Tiga Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024 -2029

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 13 September 2024. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat  (13/09/2024).

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.

BacaJuga

Iwan Hermawan: Peningkatan Pemberdayaan Pemuda di Bandung Masih Belum Tercapai

Iwan Hermawan: Peningkatan Pemberdayaan Pemuda di Bandung Masih Belum Tercapai

31 Januari 2023
Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

26 Oktober 2023
Toni Wijaya, Hadiri Peluncuran Program “Bandung Nyaah ka Indung”

Toni Wijaya, Hadiri Peluncuran Program “Bandung Nyaah ka Indung”

14 April 2025
Komisi B Inventarisir Upaya Pengembangan Budaya dan Pariwisata, Rapat Kerja dengan Disbudpar di BCH

Komisi B Inventarisir Upaya Pengembangan Budaya dan Pariwisata, Rapat Kerja dengan Disbudpar di BCH

11 Oktober 2024

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:

  1. Yth. Sdr. H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
  2. Yth. Sdr. Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan
  3. Yth. Sdr. Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

Sedangkan untuk Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Peraturan

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.

Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai

Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:

  1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;
  2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;
  3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Perlu kami informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya. *ADV

Tags: dprd kota bandung 2024-2029penetapan pimpinan dprdrapat paripurna
Previous Post

Menpora Pastikan Venue Voli Ruangan PON XXI di Deli Serdang Siap Digunakan

Next Post

Tim Sumut Berhasil Raih Emas di Road Race 70 KM Jarak Pendek Putra, Tebing Hingga Parapat

Admin 002

Admin 002

Related Posts

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna dan Sampaikan Beberapa Catatan Perubahan APBD 2025 Ditetapkan
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna dan Sampaikan Beberapa Catatan Perubahan APBD 2025 Ditetapkan

15 Juli 2025
Ketua DPRD, Kang Asmul: Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia
JOURNAL PARLEMEN

Ketua DPRD, Kang Asmul: Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

14 Juli 2025
Sutaya: Teras Cihampelas Harus Dirawat, Diisi Kegiatan, Dijaga Tetap Relevan
JOURNAL PARLEMEN

Sutaya: Teras Cihampelas Harus Dirawat, Diisi Kegiatan, Dijaga Tetap Relevan

13 Juli 2025
DPRD Kota Bandung Rapat Koordinasi Bersama KPK RI
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Rapat Koordinasi Bersama KPK RI

12 Juli 2025
FGH Ngadu ke Komisi IV, Minta Nasib R2 dan R3 Diperjuangkan
JOURNAL PARLEMEN

FGH Ngadu ke Komisi IV, Minta Nasib R2 dan R3 Diperjuangkan

11 Juli 2025
Ketua DPRD, Kang Asmul Tinjau Sejumlah Sekolah untuk Pastikan Persiapan Tahun Ajaran Baru Berjalan Lancar
JOURNAL PARLEMEN

Ketua DPRD, Kang Asmul Tinjau Sejumlah Sekolah untuk Pastikan Persiapan Tahun Ajaran Baru Berjalan Lancar

10 Juli 2025
DPRD Komisi IV, dr. Agung Hadiri dan Dukung Langsung Gebyar Pemeriksaan Kesehatan di Kota Bandung
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Komisi IV, dr. Agung Hadiri dan Dukung Langsung Gebyar Pemeriksaan Kesehatan di Kota Bandung

9 Juli 2025
Gerakan Pasar Murah Gulirkan Perekonomian Masyarakat
JOURNAL PARLEMEN

Gerakan Pasar Murah Gulirkan Perekonomian Masyarakat

8 Juli 2025
Respon  Anggota Dewan Radea Respati, Tentang Teras Cihampelas
JOURNAL PARLEMEN

Respon Anggota Dewan Radea Respati, Tentang Teras Cihampelas

7 Juli 2025
Next Post
Tim Sumut Berhasil Raih Emas di Road Race 70 KM Jarak Pendek Putra, Tebing Hingga Parapat

Tim Sumut Berhasil Raih Emas di Road Race 70 KM Jarak Pendek Putra, Tebing Hingga Parapat

Susanto Triyogo Adiputro Apresiasi Kunjungan Siswa Siswi SMPN 1 Bandung dan Mengenalkan Lebih Dekat Tugas dan Fungsi DPRD Kota Bandung

Susanto Triyogo Adiputro Apresiasi Kunjungan Siswa Siswi SMPN 1 Bandung dan Mengenalkan Lebih Dekat Tugas dan Fungsi DPRD Kota Bandung

Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah dari Olimpiade

Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah dari Olimpiade

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co