BANDUNG, journalbroadcast.co — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menindaklanjuti keluhan warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Darwati terkait perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati kawasan permukiman.
Aspirasi tersebut disampaikan warga dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Senin (25/05/2026). Dalam pertemuan itu, warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran air tanah, polusi bau, serta kejelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sekitar area pemakaman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak keberadaan TPU Rancacili. Namun, warga menginginkan adanya penataan yang memberikan rasa aman dan kepastian terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujar Agus.
Menurutnya, salah satu kekhawatiran warga adalah jarak makam dengan rumah penduduk yang dinilai terlalu dekat, yakni berkisar antara 23 hingga 27 meter. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas lingkungan, termasuk potensi penurunan kualitas air tanah dan munculnya polusi bau.
Selain persoalan lingkungan, audiensi juga membahas status lahan selebar 23 meter yang oleh warga diklaim telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai sebagai jalan serta fasilitas sosial dan fasilitas umum. Namun, lahan tersebut disebut-sebut direncanakan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung untuk dijadikan area parkir dan cadangan lahan pemakaman.
Agus menilai persoalan tersebut harus segera mendapat kepastian agar tidak memicu konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Status lahan harus dipastikan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi masyarakat maupun pemerintah,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan benteng pembatas yang diharapkan warga masih terkendala proses pembebasan lahan milik masyarakat yang belum sepenuhnya selesai.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama perangkat daerah terkait menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Salah satunya adalah menyetujui batas akhir area pemakaman atau patok yang sebelumnya telah diukur bersama antara pemerintah dan warga.
Selain itu, pembangunan benteng pembatas akan direncanakan dan dianggarkan secara bertahap, dengan target penyelesaian secara menyeluruh pada tahun 2027 setelah proses pembebasan lahan rampung.
Komisi III juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera melakukan kajian lingkungan hidup, termasuk uji kualitas air tanah di sekitar kawasan permukiman sebagai tindak lanjut atas kekhawatiran masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas pemakaman terhadap lingkungan.
“Kajian lingkungan dan uji kualitas air menjadi langkah penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan data serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkas Agus. *red





















