BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang setelah masa kontraknya berakhir pada Oktober 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, perpanjangan kontrak dilakukan lantaran Pemkot Bandung belum memiliki kemampuan fiskal untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.
“Kontrak mereka kan habis di Oktober. Akan diperpanjang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (20/08/2026).
Farhan menuturkan, Pemkot Bandung masih menunggu implementasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang diharapkan dapat mengatur status PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat.
“Kita belum punya kemampuan fiskal untuk menaikkan statusnya. Kami masih menunggu implementasi APBN 2027 yang akan menjadikan semua PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Farhan, apabila PPPK nantinya menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar. Pemkot Bandung juga dapat kembali merekrut PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan.
“Kalau PPPK sudah menjadi pegawai pemerintah pusat, maka kita ada keleluasaan untuk mulai merekrut kembali PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Mayoritas PPPK Berprofesi sebagai Guru
Farhan menyebut tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok terbesar dalam komposisi PPPK di lingkungan Pemkot Bandung. Keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, terutama sektor pendidikan.
“Sebagian besar PPPK kita kan guru. Dan itu sangat diperlukan,” ucapnya.
Terkait kemampuan APBD Kota Bandung dalam membiayai perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu, Farhan memastikan kondisi fiskal untuk belanja pegawai masih aman.
“Alhamdulillah, aman. Belanja pegawai mah aman pisan,” ungkap Farhan.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap harus menyiapkan strategi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan ke depan. Farhan mengatakan, pemerintah daerah tidak dapat hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan, terlebih kebutuhan pembangunan berpotensi menimbulkan defisit anggaran.
“Sekarang ini dalam kebijakan umum anggaran, kita memang harus memikirkan strategi defisit anggaran. Kebutuhannya pasti defisit, maka Pemerintah Kota bersama mitra-mitra yang lain, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat harus mencari pembiayaan,” katanya.
Pemkot Bandung Buka Opsi Berbagai Sumber Pembiayaan
Farhan menegaskan, pembiayaan yang dimaksud tidak selalu berupa pinjaman. Pemerintah daerah dapat mencari berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung program dan kebutuhan pembangunan.
Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tengah mempertimbangkan skema pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan anggaran daerah.
“Pak Gubernur menyatakan bahwa ada kemungkinan Provinsi Jabar akan mencari pinjaman Rp3,7 triliun. Nah, kami juga akan melakukan hal yang sama. Istilahnya bukan pinjaman, tapi pembiayaan,” ujarnya.
Menurut Farhan, sumber pembiayaan dapat berasal dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah pusat, hingga investasi perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pembiayaan bisa dari mana saja. Mungkin dari APBD provinsi, mungkin dari APBN, mungkin dari investasi perusahaan dan BUMN,” pungkasnya.
Dengan kepastian perpanjangan kontrak tersebut, para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung setidaknya masih memiliki kepastian untuk melanjutkan masa kerja setelah kontrak berakhir pada Oktober 2026, sembari menunggu arah kebijakan pemerintah pusat terkait status dan pembiayaan PPPK. *red





















