Pemkot Bandung Tengah Berupaya Lunasi Tunggakan Iuran Wajib BPJS Bagi ASN

0
6

Bandung, JB -||- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya melunasi tunggakan iuran wajib BPJS bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunggakan iuran BPJS tersebut harus dilunasi ASN Pemkot Bandung terhitung bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 dengan jumlah akumulasi sebesar Rp8.531.208.140.

Terbaru, melalui surat edaran nomor 062-BKPSDM/2023, tanggal 13 April 2023, Sekretaris Daerah Kota Bandung yang saat ini menjabat Pelaksana harian (Plh), Ema Sumarna meminta ASN melakukan pembayaran tunggakan iuran wajib Pegawai ASN sebesar 1 % sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan dua tahap.

Dua tahap tersebut dirincikan dalam surat edaran ini antara lain;

  1. Tahap I (tunggakan periode Januari sampai dengan desember 2020)

diperhitungkan dalam pemberian THR TP-ASN Tahun 2023.

  1. Tahap II (tunggakan periode Januari sampai dengan Oktober 2021)

diperhitungkan dalam pemberian Gaji Ketiga Belas Pegawai ASN Tahun 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor: 059-BKPSDM/2023 tanggal 11 April 2023 Hal: Iuran BPJS Peserta PPU dari TP-ASN sebesar 1% dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” lanjut bunyi surat tersebut.

Mengacu pada Berita acara  rekonsiliasi Iuran wajib Peserta BPJS Atas Belanja TPP 1 % Pegawai ASN Pemkot Bandung Nomor: KP. 10.05/2638-BKPSDM/I/t I 2023 disebutkan jumlah piutang iuran wajib peserta BPJS Kesehatan atas Tambahan Penghasilal Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kota Bandung Periode Januari 2O20 sampai dengan Oktober 2O21 sebesar Rp8.531.208.140.

Dengan perincian sebagai berikut :

  1. Januari sampai dengan Desember 2O2O sebesar Rp4.221.789.430,00
  2. Januari sampai dengan Oktober 2021 sebesar Rp4.309.418.710,00

Menurut Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, potongan sebesar 1 persen telah dilakukan mulai November 2021.

“Pembayaran yang dilakukan dua tahap ini untuk membayar tunggakan sebelum November 2021, yaitu sejak Januari 2020 sampai Oktober 2021,” jelas Adi.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta membayar besaran iuran 5 persen dari upah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here