BANDUNG, journalbroadcast.co — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Radea Respati, menyoroti masih diterapkannya kewajiban penggunaan dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy secara bersamaan di sejumlah instansi Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat transformasi digital, efisiensi birokrasi, serta komitmen pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah.
Di tengah berbagai upaya Pemkot Bandung menekan produksi sampah, kebijakan administrasi yang masih mengharuskan pencetakan dokumen dinilai perlu dievaluasi. Kota Bandung sendiri menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumber dan penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.
Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 mengusung visi mewujudkan Kota Bandung bebas sampah dengan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
Namun, dalam praktiknya masih banyak instansi yang mewajibkan dokumen disampaikan dalam bentuk digital sekaligus dicetak. Kondisi tersebut meningkatkan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan perlengkapan administrasi lainnya tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap pelayanan publik.
Radea menegaskan, apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin.
“Penggunaan hardcopy semestinya hanya dibatasi untuk dokumen tertentu yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Radea.
Menurutnya, penggunaan dua format dokumen secara bersamaan tidak hanya menambah volume sampah kertas, tetapi juga menyebabkan pemborosan anggaran, peningkatan konsumsi energi, serta tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan.
Ia juga menilai kebiasaan penggunaan dokumen kertas secara berlebihan menghambat terwujudnya konsep smart city karena membatasi integrasi data dan mengurangi efisiensi pelayanan pemerintahan.
Radea mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, pemerintah daerah harus memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang selaras dengan kebijakan lingkungan hidup.
Ia bahkan mempertanyakan pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung sebagai kepala daerah dengan kepemimpinan dan komitmen dalam pengelolaan sampah.
“Selain indikator yang dinilai tidak jelas, masih tingginya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menunjukkan tata kelola persampahan belum sepenuhnya berjalan dengan baik,” katanya.
Ke depan, Radea mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi di seluruh perangkat daerah agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan. Ia juga mengajak seluruh aparatur membangun budaya kerja baru dengan mengonfirmasi kebutuhan pencetakan sebelum mencetak dokumen.
Menurutnya, digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara menyeluruh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik tetapi tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan.
“Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban mencetak dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung sebagai kota yang lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan,” pungkasnya. *red





















