journalbroadcast.co, Jakarta | PERADI Profesional menyelenggarakan Simposium Nasional yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama RI di Hotel Borobudur, Jakarta.
Kegiatan tersebut menjadi forum kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan perguruan tinggi untuk memperkuat pendidikan hukum melalui sinergi kelembagaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas lulusan.
Dalam kerja sama tersebut, para pihak sepakat mengembangkan berbagai program, mulai dari penyusunan kurikulum, pendidikan dan pelatihan, seminar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga program magang serta peningkatan kompetensi mahasiswa dan dosen.
PERADI Profesional memandang kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan ratusan perguruan tinggi sebagai upaya memperkuat ekosistem pendidikan hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, mengatakan sinergi antara kalangan akademisi dan praktisi hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pada hari ini, kita telah melakukan kolaborasi antara akademisi dan praktisi yang diinisiasi oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Kementerian Agama,” ujar Yuhelson.
Melalui simposium ini, seluruh pemangku kepentingan menyatakan komitmen untuk mendorong lahirnya sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem pendidikan hukum yang relevan dengan perkembangan regulasi, teknologi, serta kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Kerja sama ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan organisasi advokat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.




















