BANDUNG, journalbroadcast.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Bandung mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (09/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri anggota DPRD secara langsung maupun melalui media virtual.
Agenda tersebut mengacu pada Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat paripurna, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memaparkan capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target sebesar Rp7,75 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,14 triliun. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun, sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah terealisasi sebesar Rp47,79 miliar.
Di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasional, belanja modal, hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
Farhan menjelaskan, realisasi belanja modal mencapai Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari anggaran sebesar Rp1,01 triliun, yang difokuskan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Berdasarkan realisasi tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” ujar Farhan.
Selanjutnya, setelah Raperda ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD, seluruh fraksi akan mempelajari dan mengkaji materi tersebut sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (10/07/2026). Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi juga akan disampaikan dalam rapat paripurna terpisah pada hari yang sama.
Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.
Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan
Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rendiana Awangga resmi ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Pergantian tersebut didasarkan pada surat Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor: 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 tentang rotasi anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.
Perubahan susunan keanggotaan AKD tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. *red





















