• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL RAGAM

Tentang UU Pers tahun 1999 dan Isi Pasal 8

Ki Agus N Fattah by Ki Agus N Fattah
6 Maret 2025
in JOURNAL RAGAM
0
Tentang UU Pers tahun 1999 dan Isi Pasal 8
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || journalbroadcast.co — Masyarakat perlu mengetahui bahwa Undang-undang Pers 1999 tidak memberikan batasan apa yang dimaksud dengan tepat dan akurat. Tetapi Kode Etik Jurnalistik memberikan penafsiran mengenai hal ini.

Menurut Kode Etik Jurnalistik, akurat bermakna ”dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa ini terjadi.” Artinya jika pers sudah menempuh semua prosedur untuk membuat berita, seperti melakukan cek and ricek, verifikasi data, berimbang dan seterusnya, maka berita yang disiarkan oleh pers sudah dapat dikatakan sebagai berita yang akurat.

BacaJuga

Ema Menegaskan Perlu Adanya Integrasi Antar OPD dan Kewilayahan yang Terlibat dalam Satgasus PKL

Ema Menegaskan Perlu Adanya Integrasi Antar OPD dan Kewilayahan yang Terlibat dalam Satgasus PKL

1 September 2022
0
Sijago Merah Membakar Gedung Balai Kota Bandung

Sijago Merah Membakar Gedung Balai Kota Bandung

7 November 2022
0
Hendry Ch Bangun Berhentikan dari keanggotaan PWI

Hendry Ch Bangun Berhentikan dari keanggotaan PWI

16 Juli 2024
0

Jangan Lupa! ‘Bandung Menjawab’ Kembali Mengudara Mulai Besok

3 Januari 2022
0

Bagaimana seandainya dikemudian hari ternyata berita tersebut terbukti tidak akurat lagi, apakah dengan demikian persnya dapat dinyatakan bersalah? Untuk jawabannya, selama seluruh prosedur dan materi yang diberitakan sudah diolah berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik dan selaras dengan Kode Etik Jurnalistik, maka berita tersebut sudah dapat dikatagorikan
sebagai berita yang akurat dan tepat pada saat itu.

Sementara dalam ketentuan pasal 8 ada ungkapan memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum.

Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Jadi kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana.***

 

Ki Agus N. Fattah
Wakil Pimpinan Redaksi journalbroadcast.co

 

Tags: kupaspasal 8uu pers 1999
Previous Post

Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Next Post

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

Ki Agus N Fattah

Ki Agus N Fattah

Related Posts

Kronologi Pasien Korban Penganiayaan di RSUD Kota Bandung, Dari IGD hingga Penolakan Operasi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kronologi Pasien Korban Penganiayaan di RSUD Kota Bandung, Dari IGD hingga Penolakan Operasi

15 Januari 2026
0
Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Harus Hadir, Korban Penganiayaan tak Boleh Takut Berobat
JOURNAL KESEHATAN

Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Harus Hadir, Korban Penganiayaan tak Boleh Takut Berobat

15 Januari 2026
0
Ramen YES Resmi Hadir, WINGS Food Bawa Cita Rasa Hakata dan Tokyo ke Indonesia
JOURNAL RAGAM

Ramen YES Resmi Hadir, WINGS Food Bawa Cita Rasa Hakata dan Tokyo ke Indonesia

14 Januari 2026
0
Kolaborasi MILKU dan GLITTER Hadirkan Varian Marie Biskuit
JOURNAL RAGAM

Kolaborasi MILKU dan GLITTER Hadirkan Varian Marie Biskuit

13 Januari 2026
0
WINGS Care Hadirkan Inovasi Wewangian Gourmand melalui Fres & Natural Dessert Collection
JOURNAL RAGAM

WINGS Care Hadirkan Inovasi Wewangian Gourmand melalui Fres & Natural Dessert Collection

13 Januari 2026
0
Kasad Tegaskan tak ada Ruang untuk Berduka: Kerja Keras Jadi Kunci Bangkitkan Tapanuli Tengah
JOURNAL PERISTIWA

Kasad Tegaskan tak ada Ruang untuk Berduka: Kerja Keras Jadi Kunci Bangkitkan Tapanuli Tengah

9 Januari 2026
0
Industri Kecantikan Tumbuh Pesat, Nyrtea Syariah Dorong Produk Lokal Halal dan Aman
JOURNAL EKBIS

Industri Kecantikan Tumbuh Pesat, Nyrtea Syariah Dorong Produk Lokal Halal dan Aman

8 Januari 2026
0
Liburan Sekolah Belum Usai, Panghegar Waterboom Jadi Favorit Wisata Keluarga di Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Liburan Sekolah Belum Usai, Panghegar Waterboom Jadi Favorit Wisata Keluarga di Bandung

4 Januari 2026
0
Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung

23 Desember 2025
0
Next Post
DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

Kabar Gembira! Wali Kota Teken Kepwal, Honor Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair

Kabar Gembira! Wali Kota Teken Kepwal, Honor Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair

Kejati Jabar Didesak Copot Oknum Jaksa di Sumedang

Kejati Jabar Didesak Copot Oknum Jaksa di Sumedang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co