journalbroadcast.co, Jakarta | Perwakilan 11 negara anggota ASEAN mengikuti Regional Knowledge Sharing on the ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) di Hotel Mangkuluhur, Jakarta, pada 4–5 Agustus 2026. Forum yang diselenggarakan ClientEarth bersama ASEAN Working Group on Social Forestry (AWGSF), RECOFTC, dan didukung Kementerian Kehutanan RI itu membahas penguatan implementasi perhutanan sosial di kawasan Asia Tenggara.
Lokakarya ini mempertemukan pemerintah, organisasi internasional, lembaga pembangunan, serta pemangku kepentingan untuk berbagi pengalaman, perkembangan kebijakan, dan praktik terbaik dalam penerapan AGP guna memperkuat kerangka hukum, meningkatkan akses masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap perhutanan sosial, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Country Director RECOFTC Indonesia, Gama Galungan, menegaskan keberhasilan perhutanan sosial tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga implementasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pedoman ASEAN mengingatkan kita bahwa perhutanan sosial yang efektif bukan sekadar memberikan akses kawasan hutan kepada masyarakat. Yang dibutuhkan adalah kepastian hak, prosedur yang sederhana dan transparan, tata kelola yang inklusif, akses terhadap pasar, mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, serta dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan seluruh mitra pembangunan,” ujar Gama.
Chief Programmes and Impact Officer ClientEarth, Adam Weiss, mengatakan organisasinya telah mendampingi ASEAN sejak 2019 hingga pedoman tersebut diadopsi pada 2022 dan kini fokus pada implementasi di tingkat nasional.
“Pedoman ASEAN menjadi dasar dalam merancang dan memperkuat kerangka hukum perhutanan sosial di negara-negara anggota sekaligus mendorong implementasi yang efektif di tingkat nasional,” kata Adam.
Sementara itu, Senior Officer Forestry, Food, Agriculture and Forestry Division ASEAN Secretariat, Dr. Dian Sukmajaya, menilai pedoman tersebut dirancang agar dapat diterapkan sesuai karakteristik masing-masing negara anggota.
“ASEAN Guiding Principles bukan dimaksudkan sebagai satu model yang harus diterapkan oleh seluruh negara. Pedoman ini merupakan kerangka yang fleksibel yang menghormati keberagaman setiap negara anggota,” ucap Dian.
Direktur Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Dr. Marcus Octavianus Susatyo, menyampaikan hingga Juli 2026 Indonesia telah menetapkan sekitar 9,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial melalui lebih dari 11 ribu persetujuan kepada kelompok masyarakat.
“Forum ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para pembuat kebijakan, praktisi, dan mitra pembangunan guna saling bertukar pengalaman dalam memperkuat implementasi perhutanan sosial di kawasan ASEAN,” ujar Marcus.
Pemerintah Indonesia berharap forum tersebut memperkuat implementasi AGP di Asia Tenggara sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang inklusif, pelestarian keanekaragaman hayati, serta upaya mitigasi perubahan iklim ASEAN Bahas Penguatan Perhutanan Sosial di Jakarta, Indonesia Komitmen Tata Kelola Hutan Berkelanjutan.





















