• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Admin 002 by Admin 002
17 Februari 2025
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, journalbroadcast.co — Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

BacaJuga

Jangan Lewatkan! Bertabur Bintang HUT INDOSIAR Ke-27 Tahun Dalam Dua Malam dengan Penuh Kejutan

4 Januari 2022
0
Waspadalah di Kota Bandung Sepanjang 2022 Terjadi 134 Kebakaran

Waspadalah di Kota Bandung Sepanjang 2022 Terjadi 134 Kebakaran

29 September 2022
0
Asri Ludin Tambunan Dapat Dukungan Penuh dari LDII

Asri Ludin Tambunan Dapat Dukungan Penuh dari LDII

1 Oktober 2024
0
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang

Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang

25 November 2024
0

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan. *Rizky Z

Previous Post

Muhammad Farhan Wali Kota Bandung Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatannya dan Siap Dilantik

Next Post

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Bandung Utara Siaga Longsor: Dua Rumah Dievakuasi, Patroli Wilayah Diperketat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bandung Utara Siaga Longsor: Dua Rumah Dievakuasi, Patroli Wilayah Diperketat

2 Desember 2025
0
WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu
JOURNAL KESEHATAN

WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu

20 November 2025
0
Dinsos dan BPBD Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Puting Beliung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dinsos dan BPBD Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kecamatan Terdampak Puting Beliung

7 November 2025
0
Farhan Pastikan Bantuan Cepat Tiba, Puting Beliung Terjang Tiga Kecamatan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Pastikan Bantuan Cepat Tiba, Puting Beliung Terjang Tiga Kecamatan

6 November 2025
0
Ketua KONI Kota Bandung Nuryadi, Paparkan Capaian Program Kerja Persiapan Porprov XV Jabar 2026
JOURNAL OLAHRAGA

Ketua KONI Kota Bandung Nuryadi, Paparkan Capaian Program Kerja Persiapan Porprov XV Jabar 2026

5 November 2025
0
Korban Bangunan Ambruk SMP Pasundan 1 dan 2 Membaik
JOURNAL PEMERINTAHAN

Korban Bangunan Ambruk SMP Pasundan 1 dan 2 Membaik

4 November 2025
0
Pemkot Bandung Cabut Segel Bangunan FTL Gym Merdeka
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Cabut Segel Bangunan FTL Gym Merdeka

24 Oktober 2025
0
SMPN 2 Bandung Umumkan Hasil Investigasi Polemik Pensi
JOURNAL PENDIDIKAN

SMPN 2 Bandung Umumkan Hasil Investigasi Polemik Pensi

22 Oktober 2025
0
Pengunjung Bisa Langsung Wisuda, Dua Profesor FSRD ITB ‘Jual Ijazah Palsu’ di Pasar Seni ITB
JOURNAL PENDIDIKAN

Pengunjung Bisa Langsung Wisuda, Dua Profesor FSRD ITB ‘Jual Ijazah Palsu’ di Pasar Seni ITB

20 Oktober 2025
0
Next Post
Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM, Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik

BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM, Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara, Jelang Akhir Jabatan Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara, Jelang Akhir Jabatan Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co