BANDUNG, journalbroadcast.co -||- Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, yang harus dilindungi harkat dan martabatnya, sebagaimana dijelaskan UU pasal 28 B bahwa Negara menjamin hak anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembamg, serta perlindingan dari kekerasan dan diskriminasi.
Andri Mochamad Saftari Mengatakan, Faktanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah dirasakan belum oftimal, hal ini berdasarkan temuan di lapangan tingginya akan kekerasan, anak jalanan, pekerja anak, perkawinan anak, putus sekolah dan stanting.
Andri Mochamad Saftari sebagai Ketua KMPPA Jawa Barat yang juga Direktur Eksekutif LP3A Jawa Barat, menyoroti Kasus anak di daerah perkotaan, khusus-kasus yang sedang ditanganinya sekarang yaitu Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun dalam keadaan Hamil 8 bln di duga dilakukan oleh Oknum yang pekerja keluarga Yayasan di Kota Bandung. Kamis (03/11/2022), saat di wawancara oleh Pimpinan Redaksi journalbroadcast.co
Pemerintah Kota Bandung harus lebih responsif dan prepentif terhadap berbagai permasalahan Sosial, khususnya masalah anak anak, yiatu SKPD terkait DP3A/UPTD PPA dan Dinsos. Kami menyangkan, Pemerintah daerah yang memiliki kebijakan dan kewenanangan terhadap berbagai urusan kemasyarakatan tapi mengabaikan dalam melayani dan membantu masyarakat, salah satu adalah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Bandung, *Dadan