BANDUNG, journalbroadcast.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah guna membahas Rencana Perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu (20/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H.
Turut hadir anggota Bapemperda, yaitu Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan drg. Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.
Pembahasan juga melibatkan perwakilan Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung.
Rapat kerja tersebut difokuskan pada penyempurnaan Tata Tertib DPRD agar lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, mengatakan perubahan tata tertib diperlukan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan dengan kebutuhan kelembagaan serta perkembangan regulasi yang berlaku.
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujarnya.
Menurut Dudy, tata tertib merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas DPRD. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi harus mampu menjawab kebutuhan organisasi sekaligus mengakomodasi perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing perangkat daerah memberikan masukan dan pandangan terkait substansi perubahan, terutama mengenai mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, hingga harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Melalui rapat kerja ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat disusun secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan efektivitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal. *red





















