BANDUNG, journalbroadcast.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam rapat yang membahas Bab V mengenai jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan, Rabu (10/06/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, serta Agus Hermawan.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti sejumlah substansi penting yang akan menjadi landasan pelaksanaan Peraturan Daerah, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, skema penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaan program.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, agar penyusunan regulasi dapat berjalan selaras dengan perencanaan anggaran dan implementasi program di lapangan.
Selain itu, Dudy juga menilai perlunya penyelarasan penggunaan istilah “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan Peraturan Daerah nantinya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Bapemperda turut memberikan berbagai masukan konstruktif. Erick Darmadjaya menekankan pentingnya kejelasan pengaturan mengenai alokasi anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum. Menurutnya, masyarakat yang memiliki identitas kependudukan Kota Bandung harus memperoleh akses pelayanan bantuan hukum secara optimal.
Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima layanan bantuan hukum.
Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa penerima bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Bandung. Kejelasan sasaran penerima dinilai menjadi faktor penting agar program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Secara umum, pembahasan Bab V mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), serta mewujudkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law).
Raperda tersebut juga mengatur bahwa bantuan hukum akan diberikan dalam bentuk layanan litigasi maupun nonlitigasi. Ruang lingkup layanan meliputi pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan pidana, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum di luar pengadilan.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, serta menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh warga kurang mampu di Kota Bandung.
Pembahasan Raperda akan terus dilanjutkan hingga seluruh materi muatan disepakati sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. *red





















