Cimahi, journalbroadcast.co — Menindaklanjuti pemberitaan sebelum nya terkait dugaan pungli pembayaran ijazah senilai Rp. 115.000,-/siswa di SMAN 5 Kota Cimahi, Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Kantor Cabang Dinas Wilayah VII Jawa Barat, Kamis, 21 Maret 2024.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (Kota Cimahi dan Kota Bandung), H. Ai Nurhasan, AP., M.Si. dalam pesan WA di nomor +62813-1313-xxxx mengatakan bahwa bukti transfer tersebut salah satu ciri sumbangan dikarenakan nomor rekening nya bukan rekening sekolah tapi rekening bersama antara komite dan sekolah.
“Justru itu ciri sumbangan dikarenakan nomor rekening nya bukan rekening sekolah tapi rekening bersama antara komite dan sekolah, ” Jawab Ai di pesan WA.
Ai juga menuturkan, “Poto ini tidak cerita dipatok, tapi bukti trasfer ke rec Komite, ” ujar Ai.
Padahal, di dalam bukti tertera jelas peruntukan nya pembayaran ijazah dengan nilai sama di beberapa bukti transfer yang ada.
Meskipun begitu Ai meminta bukti-bukti tambahan untuk bahan klarifikasi.
“Bukti2 lain kirim ke saya suapya bisa saya klarifikasi, klarifikasi Untuk menilai apa sudah sesaui koridor atau belum, ” Jelasnya.
Ai juga menerangkan apabila ada kesalah akan dikoreksi agar mengikuti alur yang benar.
“Kalo ada yg salah ya di koreksi agar mengikuti alur yg bnar, ” tambah Ai.
Saat kami pertanyakan apabila terbukti pungli, apakah pihak sekolah bisa dikenakan UU Tipikor?
Ai menjawab, ” Korupsi kan tentang perbuatan menguntungkan seseorang atau kelompok. Pungutan atau sumbangan itu cerita proses penggalangan. Itu bukan korupsi tapi tentang prosedur. Kita lihat prosedur ditempuh apa tidak, yang melakukan sekolah apa komite, ” Terang Ai.
Kendati demikian, demi keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh undang undang dan demi kepentingan masyarakat, saat klarifi kami meminta awak media dihadirkan. Namun Ai mengatakan tidak bisa. Ai berdalih klarifikasi internal, karena menurut nya ini hanya tentang teknis agar para pihak yg di panggil mau terbuka.
“Ini hanya tentang teknis agar para pihak yg di panggil mau terbuka, ” Imbuhnya.
” Kata siapa kudu semua terbuka? Ada juga hal yang dikecualikan. Anda mau habis waktu buat debat teknis saya meklarifikasi?Silahkan data lain yang menurut anda perlu diinfokan ke saya agar dikirimkan, ” Beber Ai.
Sayangnya, Ketika kami tunggu undangan konferensi pers hasil klarifikasi dari KCD, Ai menjawab seolah bukan pejabat publik, apalagi ini dinas pendidikan.
Ai mengatakan,” ‘Kumaha didinya’ (Segimana kamu- red), Saya mo kerjakan yang lain, ” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.*SHP