BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota Bandung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD (Dewan Perwakikilan Rakyat Daerah) Kota Bandung. Kedua raperda tersebut meliputi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penjelasan kedua raperda disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (14/9/2026). Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam penjelasannya, Farhan menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan tersebut juga menindaklanjuti nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada 31 Agustus 2026.
Pendapatan Perubahan APBD 2026 Naik Rp11,79 Miliar
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp7,20 triliun. Angka tersebut meningkat Rp11,79 miliar atau 0,16 persen dibandingkan target APBD murni 2026 sebesar Rp7,19 triliun.
Sementara itu, rencana belanja daerah meningkat menjadi Rp7,69 triliun, bertambah Rp80,01 miliar atau 1,05 persen dibandingkan anggaran belanja pada APBD murni 2026 sebesar Rp7,61 triliun.
Untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja, Pemkot Bandung merencanakan pembiayaan netto sebesar Rp487,12 miliar. Nilai tersebut meningkat Rp68,24 miliar atau 16,29 persen dibandingkan pembiayaan netto APBD murni 2026 sebesar Rp418,88 miliar.
Perubahan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD Kota Bandung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pendapatan RAPBD 2027 Diproyeksikan Rp7,46 Triliun
Sementara itu, penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2027 serta nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang disepakati pada 31 Agustus 2026.
Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp7,46 triliun. Jumlah itu meningkat Rp269,13 miliar atau 3,74 persen dibandingkan target pendapatan APBD murni 2026 sebesar Rp7,19 triliun.
Sejalan dengan proyeksi peningkatan pendapatan, belanja daerah pada RAPBD 2027 direncanakan sebesar Rp7,82 triliun. Angka tersebut bertambah Rp212,15 miliar atau 2,79 persen dibandingkan anggaran belanja APBD murni 2026 sebesar Rp7,61 triliun.
Di sisi pembiayaan, pembiayaan netto pada RAPBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp362 miliar. Nilai tersebut turun Rp58,88 miliar atau 13,58 persen dibandingkan pembiayaan netto APBD 2026 sebesar Rp418,88 miliar.
Perbedaan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD Kota Bandung.
Fraksi DPRD Siapkan Pandangan Umum
Setelah penyampaian penjelasan wali kota, setiap fraksi DPRD Kota Bandung dijadwalkan menyampaikan pandangan umum terhadap kedua raperda dalam rapat paripurna pada Selasa (15/9/2026).
Apabila tahapan tersebut berjalan sesuai agenda, kedua raperda selanjutnya akan memasuki proses pembahasan melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bandung.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan peraturan daerah untuk memastikan rancangan perubahan anggaran 2026 dan APBD 2027 diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui tahapan pembahasan bersama DPRD, rancangan anggaran tersebut akan dikaji sebelum ditetapkan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan keuangan Pemerintah Kota Bandung. *red





















