BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong penataan reklame agar lebih tertib, aman, dan selaras dengan karakter ruang kota. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung yang digelar Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rabu (02/09/2026).
Sekretaris Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Muhammad Rosyid, mengatakan reklame merupakan bagian penting dari aktivitas perkotaan karena berfungsi sebagai media promosi dan penyampaian informasi sekaligus mendukung kegiatan ekonomi.
Namun, keberadaan reklame di ruang kota, kata dia, tetap perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan persoalan serta tetap sesuai dengan karakter kawasan dan lingkungan perkotaan.
“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” ujar Rosyid.
Ia menjelaskan, Pemkot Bandung telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan penyelenggaraan dan penataan reklame yang lebih tertib, aman, serta berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi, Pemkot Bandung mendorong para pemangku kepentingan untuk memahami ketentuan penyelenggaraan reklame, mulai dari aspek penataan dan perizinan hingga mekanisme pengawasan serta penertiban.
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan berdaya guna, serta mampu mencerminkan wajah Kota Bandung yang tertata dan membanggakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rizki Lazuardi, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan penyelenggara reklame terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizki, penataan reklame harus memperhatikan kaidah dalam menentukan lokasi, bentuk, ukuran, dan desain agar sesuai dengan karakteristik ruang serta lingkungan di sekitarnya.
“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan reklame juga harus mempertimbangkan keterkaitannya dengan ruang jalan dan prasarana publik. Karena itu, desain dan peletakan reklame diharapkan berkualitas dan proporsional, sehingga tidak mendominasi maupun mengganggu fungsi ruang publik dan elemen visual kota.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Tim Ahli Penyusun Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kukuh Andicisworo, serta Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN, Irmansyah.
Materi sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, yakni mengenai penataan reklame di Kota Bandung dan sosialisasi koridor Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.
Pembahasan mencakup prinsip penataan dan pemilihan lokasi reklame, kesesuaian dengan karakteristik dan fungsi kawasan, aspek keselamatan dan estetika, hingga keterkaitan reklame dengan ruang jalan, trotoar, serta prasarana publik.
Kegiatan berlangsung secara virtual dan dapat disaksikan masyarakat melalui kanal YouTube Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung. *red





















