BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meraih peringkat ketiga nasional dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam ajang Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2026 yang digelar di Auditorium Nusantara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta Selatan, Selasa (16/09/2026).
Dalam kategori pemerintah kota, Bandung berada pada posisi ketiga. Capaian tersebut menempatkan Kota Bandung dalam tiga besar nasional berdasarkan penilaian kinerja PTSP dan PPB tahun 2026.
Farhan hadir didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Eric M. Athauriq serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Tatang Muchtar.
Farhan mengatakan, penghargaan tersebut menjadi pengakuan terhadap upaya jajaran Pemkot Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha.
“Penghargaan ini bukan semata-mata soal prestasi, tetapi merupakan pengakuan atas kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Bandung dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Farhan.
Menurutnya, investasi memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Karena itu, kemudahan proses perizinan serta kepastian berusaha perlu terus diperkuat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap investor yang datang ke Kota Bandung mendapatkan pelayanan terbaik. Semakin mudah proses perizinan dan semakin tinggi kepastian usaha, maka peluang investasi akan semakin besar. Dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui terbukanya lapangan kerja dan meningkatnya aktivitas ekonomi,” katanya.
Jadi Pemacu Perbaikan Pelayanan
Farhan menilai penghargaan tersebut bukan menjadi akhir dari upaya Pemkot Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Sebaliknya, capaian itu menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Justru penghargaan ini menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat integrasi digital, memangkas birokrasi yang tidak perlu, dan memastikan pelayanan publik semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia usaha,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Rudy Salahuddin menjelaskan, penilaian kinerja PTSP dan PPB dilakukan untuk mengevaluasi kualitas pelayanan perizinan sekaligus mendorong standardisasi layanan investasi di seluruh Indonesia.
Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Tahun 2026 mencakup 571 objek yang terdiri atas 25 kementerian/lembaga dan 546 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah yang dinilai meliputi 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Proses penilaian dilakukan oleh tim lintas instansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Penilaian juga didukung PT Surveyor Indonesia melalui tahapan self-assessment, verifikasi, hingga uji petik.
Rudy menyampaikan, hasil evaluasi masih menemukan sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian, terutama penguatan kompetensi sumber daya manusia pada layanan perizinan serta koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai hambatan pelaksanaan berusaha di daerah.
Investasi dan Kepastian Berusaha
Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslan mengatakan, investasi memiliki peran penting dalam mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hari ini adalah momentum yang membangun optimisme serta komitmen untuk mewujudkan layanan investasi yang semakin baik, cepat, transparan, dan memberikan kepastian pada dunia usaha. Dunia usaha selalu menginginkan segala sesuatunya terukur dan terstruktur,” ujar Rosan.
Rosan juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengintegrasikan proses perizinan dari berbagai kementerian dan lembaga ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, waktu, dan pelayanan dalam proses perizinan berusaha sekaligus mendukung peningkatan kualitas iklim investasi nasional.
Anugerah Layanan Investasi 2026 menjadi bagian dari rangkaian penilaian kinerja PTSP dan PPB yang berlangsung sejak April 2026. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyebut penghargaan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi. *red





















