• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

SMSI Merasa Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Admin 002 by Admin 002
29 Oktober 2022
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM, JOURNAL REGIONAL
0
SMSI Merasa Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2  Diakomodir Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JB — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa  karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu (29/10/2022).

BacaJuga

Yana Mulyana Terus Mendorong Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Kota Bandung

Yana Mulyana Terus Mendorong Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Kota Bandung

25 April 2022
0
CEO  Zamedia Solutions, Ayi Koswara Mengelar Silaturahmi dengan Para Jurnalis Media Online

CEO Zamedia Solutions, Ayi Koswara Mengelar Silaturahmi dengan Para Jurnalis Media Online

22 April 2022
0
BRI Region 9 Bandung  “Anak Negeri Dalam Aksi Lestarikan Nusantara” Bersama SDN 7 Kota Kulon untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025

BRI Region 9 Bandung “Anak Negeri Dalam Aksi Lestarikan Nusantara” Bersama SDN 7 Kota Kulon untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025

23 Juli 2025
0
Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

7 Januari 2023
0

Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelar,  menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang – undangan) bersama  Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator,  menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.

“Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022,” ujar Hendrayana.

Selanjutnya,  Bivitri Susanti, S.H., LL.M,  ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers,. ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir.

Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.

Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal  302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

“Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan,” jelas Bivitri.

19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan  Pemerintah itu,  pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan  443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.

“Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR,” jelasnya.

 Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers  mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. “Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

“Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan,” tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar. *red

Previous Post

Dua Penghargaan di Raih Pos Indonesia di Ajang BUMN Award 2022

Next Post

Longsor Batu di Cadas Pangeran Akibat Faktor Alam

Admin 002

Admin 002

Related Posts

BNNP Jabar Gelar Pasanggiri Kawih Sinom “Narkoba Musuh Bangsa”, 16 Peserta Unjuk Bakat
JOURNAL REGIONAL

BNNP Jabar Gelar Pasanggiri Kawih Sinom “Narkoba Musuh Bangsa”, 16 Peserta Unjuk Bakat

16 September 2026
0
Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Jawa Barat, BAZNAS Jabar Perkuat Sinergi Kabupaten/Kota
JOURNAL REGIONAL

Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Jawa Barat, BAZNAS Jabar Perkuat Sinergi Kabupaten/Kota

15 September 2026
0
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kadedeuh Rp300 Juta untuk Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi
JOURNAL REGIONAL

BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kadedeuh Rp300 Juta untuk Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi

14 September 2026
0
Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong
JOURNAL PEMERINTAHAN

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong

13 September 2026
0
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
JOURNAL REGIONAL

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

12 September 2026
0
ULTRAS Lebak Bulus Disorot, Keluarga Darly Pertanyakan Biaya Rp5 Juta
JOURNAL PERISTIWA

ULTRAS Lebak Bulus Disorot, Keluarga Darly Pertanyakan Biaya Rp5 Juta

11 September 2026
0
BNNP Jabar Ungkap Ancaman Narkoba Makin Serius, Generasi Muda Jadi Sasaran Utama
JOURNAL REGIONAL

BNNP Jabar Ungkap Ancaman Narkoba Makin Serius, Generasi Muda Jadi Sasaran Utama

9 September 2026
0
Ramela Resto Buka Outlet ke-7 di Sukabumi, Hadirkan Kuliner Nusantara di The Bountie Hotel
JOURNAL REGIONAL

Ramela Resto Buka Outlet ke-7 di Sukabumi, Hadirkan Kuliner Nusantara di The Bountie Hotel

9 September 2026
0
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Sukapura Perpanjang Promo Sambungan Baru
JOURNAL REGIONAL

Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Sukapura Perpanjang Promo Sambungan Baru

7 September 2026
0
Next Post
Longsor Batu di Cadas Pangeran Akibat Faktor Alam

Longsor Batu di Cadas Pangeran Akibat Faktor Alam

Febri Hariyadi Nikmati Sesi Latihan Online Bareng Skuad Persib

Febri Hariyadi Nikmati Sesi Latihan Online Bareng Skuad Persib

Achmad Nugraha Mendorong agar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Menjadi Momentum bagi Para Pemuda

Achmad Nugraha Mendorong agar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Menjadi Momentum bagi Para Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co