• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

LABKUM Pers SMSI Jabar Kecam Kekerasan Terhadap 3 Wartawan di Karawang

Admin 002 by Admin 002
8 Maret 2022
in JOURNAL PERISTIWA
0
LABKUM Pers SMSI Jabar Kecam Kekerasan Terhadap 3 Wartawan di Karawang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB — Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Pers yang digagas PWI Kota Bandung dan SMSI Jabar, mengecam keras tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan media online oleh sekelompok oknum perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Dari sisi manapun, tindak kekerasan dan pengeroyokan apalagi terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa ditolerin, dan harus ditindak tegas,” ungkap Direktur LABKUM Pers, Asep BUDIanto, SE., SH., MH., CLA., CTL., Selasa (08/03/2022).

BacaJuga

Seorang Wartawan di Paluta Duga di Kriminalisasi, Korban Penganiayaan Malah di Penjarakan Polisi Polsek Padang Bolak

Seorang Wartawan di Paluta Duga di Kriminalisasi, Korban Penganiayaan Malah di Penjarakan Polisi Polsek Padang Bolak

30 November 2024
Saat Menemui Korban Sengketa Tanah Siti Saadah, Achmad Nugraha: Saya Ingin Mafia Tanah Diberantas

Saat Menemui Korban Sengketa Tanah Siti Saadah, Achmad Nugraha: Saya Ingin Mafia Tanah Diberantas

24 September 2022
Pasca Gempa, BPBD Garut Dirikan Tenda Darurat di RSUD Sumedang

Pasca Gempa, BPBD Garut Dirikan Tenda Darurat di RSUD Sumedang

2 Januari 2024
Audensi Dengan Inspektorat Jabar, Agus Satria: Tuntutan Kita Tetap Minta Oknum Dipecat!

Audensi Dengan Inspektorat Jabar, Agus Satria: Tuntutan Kita Tetap Minta Oknum Dipecat!

19 Juli 2022

Apalagi korban tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi Senin 7 Maret 2022 tersebut salah seorangnya adalah wartawati, ujar BUDIanto, demikian sapaan Direktur LABKUM Pers ini.

Kasus itu bermula saat wartawan Suhada (Teraspasundan.com), Damanhuri (Media3.com) dan wartawati Nina Melani (Onediginews.com) mendatangi Kepala Desa Waluya untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemotongan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun diluar dugaan, ketiga wartawan online tersebut justru mendapatkan tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum aparat desa. Atas peristiwa itu, ketiga wartawan online telah melaporkannya ke Polres Karawang.

Menurut BUDIanto, tindakan para oknum perangkat Desa terhadap 3 orang wartawan media online tersebut, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perbuatan mereka dapat diancam pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” ungkap BUDIanto seraya menambahkan mereka juga dapat diancam telah melakukan tidak pidana yang diatur dalam KUHP.

BUDIanto menyebutkan, Pers adalah profesi yang diberi otoritas oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M) yang dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, LABKUM Pers meminta aparat hukum harus tegas dan cepat bertindak menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan kabupaten Karawang.

“Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas menangkap dan menindak para pelakunya,” tegas BUDIanto.

Dalam kesempatan tersebut, LABKUM Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan kawal perjalan kasus ini,” ujarnya. ***

Previous Post

Mau Tau Kecanggihan Aplikasi Bandung Smart City Sadayana ?

Next Post

Kadisdik Jabar: Kegiatan ini Bertujuan Memberikan Wadah Informasi Kepada Siswa Seputar Masa Depan

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Polemik Sengketa Tanah SMA Negeri 1 Bandung Kian Meruncing Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Tegas Menyatakan ‘perang’
JOURNAL PERISTIWA

Polemik Sengketa Tanah SMA Negeri 1 Bandung Kian Meruncing Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Tegas Menyatakan ‘perang’

15 Juni 2025
BAZNAS Jabar Menegaskan Bahwa tidak ada Praktik Korupsi di dalam Lembaganya seperti yang Dituduhkan Mantan Pegawai Berinisial TY
JOURNAL PERISTIWA

BAZNAS Jabar Menegaskan Bahwa tidak ada Praktik Korupsi di dalam Lembaganya seperti yang Dituduhkan Mantan Pegawai Berinisial TY

2 Juni 2025
Tuduhan Bongkar Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, TY Eks Pegawai Jadi Tersangka Dijerat UU ITE
JOURNAL PERISTIWA

Tuduhan Bongkar Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, TY Eks Pegawai Jadi Tersangka Dijerat UU ITE

28 Mei 2025
Kata Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi: Ini Bukti PKB Peduli dengan Launching 200 unit Mobil Ambulance untuk Masyarakat
JOURNAL PARLEMEN

Kata Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi: Ini Bukti PKB Peduli dengan Launching 200 unit Mobil Ambulance untuk Masyarakat

18 Mei 2025
Peringatan May Day 2025, Partai Buruh Sumut Desak Pemprov Sediakan Rumah Murah dan Layak
JOURNAL PERISTIWA

Peringatan May Day 2025, Partai Buruh Sumut Desak Pemprov Sediakan Rumah Murah dan Layak

1 Mei 2025
Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum terkait Penyebaran Surat
JOURNAL PERISTIWA

Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum terkait Penyebaran Surat

23 April 2025
Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi
JOURNAL PERISTIWA

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

21 April 2025
Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
JOURNAL PERISTIWA

Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok

14 April 2025
Terhitung dari 10 Maret 2025 – 23 Maret 2025, Setiap Hari Tagana Membantu Dinsos Kab. Bandung Layani 2000 orang Korban Bencana Banjir
JOURNAL PERISTIWA

Terhitung dari 10 Maret 2025 – 23 Maret 2025, Setiap Hari Tagana Membantu Dinsos Kab. Bandung Layani 2000 orang Korban Bencana Banjir

23 Maret 2025
Next Post
Kadisdik Jabar: Kegiatan ini Bertujuan Memberikan Wadah Informasi Kepada Siswa Seputar Masa Depan

Kadisdik Jabar: Kegiatan ini Bertujuan Memberikan Wadah Informasi Kepada Siswa Seputar Masa Depan

“BreadTalk Fabulous 19”

“BreadTalk Fabulous 19”

Lomba Menyanyi Pop Sunda Meriahkan HPN Jawa Barat 2022

Lomba Menyanyi Pop Sunda Meriahkan HPN Jawa Barat 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co