• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus PUB, Undian, dan LKS

Admin 002 by Admin 002
20 Desember 2025
in JOURNAL PARLEMEN
0
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus PUB, Undian, dan LKS

Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melakukan rapat kerja bersama Dinas Sosial, Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi IV, Rabu, 17 Desember 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme pengumpulan dana masyarakat, undian gratis berhadiah, hingga lembaga atau perkumpulan yang menyelenggarakannya.

Raperda tersebut saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik, dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BacaJuga

Komisi A DPRD Kota Bandung, Radea Respati: Pencegahan dan Pemberantasan Barang Ilegal Berdampak Baik bagi PAD Kota Bandung

Komisi A DPRD Kota Bandung, Radea Respati: Pencegahan dan Pemberantasan Barang Ilegal Berdampak Baik bagi PAD Kota Bandung

15 Desember 2024
0
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi: Sampah ini Bisa jadi Kawan, Bisa jadi Lawan

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi: Sampah ini Bisa jadi Kawan, Bisa jadi Lawan

16 Oktober 2024
0
Tedy Rusmawan Apresiasi Bandung Youth Festival KNPI Kecamatan Rancasari

Tedy Rusmawan Apresiasi Bandung Youth Festival KNPI Kecamatan Rancasari

21 Agustus 2023
0
Jawaban Wali Kota Bandung Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

Jawaban Wali Kota Bandung Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

10 Oktober 2025
0

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., menjelaskan terdapat tiga substansi utama dalam Raperda ini, yakni Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Ketika melihat judulnya, seolah-olah ruang lingkupnya luas. Namun ketika merujuk pada payung hukum di atasnya, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, bahasan utamanya memang berkaitan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Jadi ruang lingkupnya sudah dibatasi pada tiga hal tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja yang turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

Iman berharap, dengan hadirnya Perda ini ke depan seluruh LKS yang beroperasi di Kota Bandung dapat terdata dan terdaftar di Dinas Sosial.

“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus penguat bagi seluruh stakeholder. Walaupun secara regulasi pusat masih memungkinkan LKS belum berbadan hukum, namun di tingkat daerah mereka wajib melapor dan memiliki izin kepada dinas terkait,” tuturnya.

Seiring pembahasan Raperda tersebut, Pansus 12 juga menekankan agar Dinas Sosial Kota Bandung mempermudah proses perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk LKS dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Warga

Iman menambahkan, Raperda ini disusun untuk melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan, khususnya oleh pihak-pihak yang berkedok pengumpul dana, termasuk dalam praktik undian gratis berhadiah.

“Di lapangan, kemasan undian gratis berhadiah seringkali beragam, bahkan ada yang bersifat kamuflase. Ini yang kami khawatirkan. Dengan Perda ini, aturannya menjadi lebih jelas,” katanya.

Dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung, DPRD juga menegaskan adanya pembatasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama terkait ruang lingkup pengumpulan dana.

Jika pengumpulan dana dilakukan lintas daerah, maka perizinannya harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

“Sekarang sudah era digital. Apalagi jika melibatkan figur publik atau artis sebagai endorser. Donasi bisa menjangkau lintas wilayah. Padahal jika ruang lingkupnya lokal, izinnya cukup di daerah. Ini yang sering tidak dipahami oleh penyelenggara,” jelasnya.

Ia menegaskan, prinsip utama dalam penyelenggaraan pengumpulan dana dan undian adalah tertib, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel, agar tidak merugikan masyarakat.

“Nanti juga akan ada panduan yang menjelaskan mana yang diperbolehkan, seperti kegiatan spontan karena musibah atau zakat. Namun ketika menggunakan media sosial, ruang lingkupnya bisa meluas. Ini yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Penyederhanaan Judul Raperda

Dalam rapat tersebut, disepakati pula perubahan judul Raperda yang sebelumnya Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial menjadi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Anggota Pansus 12, Juniarso Ridwan, menilai perubahan judul tersebut tidak mengurangi substansi Raperda.

“Frasa ‘penyelenggaraan’ sudah cukup menaungi seluruh kebutuhan pasal. Penanganan merupakan tugas dinas, sementara penyelenggaraan bersifat menyeluruh, termasuk peran masyarakat dan pihak eksternal,” jelasnya.

Raperda ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012, yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait kewenangan daerah dalam pengaturan lembaga kesejahteraan sosial.

Adapun dasar hukum Raperda ini antara lain UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Raperda ini juga merujuk pada PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta sejumlah Peraturan Menteri Sosial terkait pengumpulan uang dan barang serta undian gratis berhadiah. *red

Previous Post

Universitas Sangga Buana Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Konstruksi Jepang

Next Post

Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Admin 002

Admin 002

Related Posts

85 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik, DPRD Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Kosong
JOURNAL PARLEMEN

85 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik, DPRD Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Kosong

24 Desember 2025
0
Rute Penerbangan Baru Dibuka, DPRD Optimistis Ekonomi dan Pariwisata Bandung Bangkit
JOURNAL PARLEMEN

Rute Penerbangan Baru Dibuka, DPRD Optimistis Ekonomi dan Pariwisata Bandung Bangkit

23 Desember 2025
0
DPRD Terima Aspirasi Aliansi Anti Korupsi, Soroti Tata Kelola Perumda Tirtawening
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Terima Aspirasi Aliansi Anti Korupsi, Soroti Tata Kelola Perumda Tirtawening

22 Desember 2025
0
Pisah Sambut Kajari Bandung, Ketua DPRD Tekankan Pendampingan Kejaksaan untuk Pemerintahan Bersih
JOURNAL PARLEMEN

Pisah Sambut Kajari Bandung, Ketua DPRD Tekankan Pendampingan Kejaksaan untuk Pemerintahan Bersih

21 Desember 2025
0
Pansus 11 DPRD Bahas Grand Design Kependudukan 2025 – 2045, Fokus Kota Layak Huni untuk Generasi Mendatang
JOURNAL PARLEMEN

Pansus 11 DPRD Bahas Grand Design Kependudukan 2025 – 2045, Fokus Kota Layak Huni untuk Generasi Mendatang

21 Desember 2025
0
Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru
JOURNAL PARLEMEN

Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

20 Desember 2025
0
DPRD Kota Bandung Soroti Rumitnya Perizinan Apotek, ini Solusi yang Didorong
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Soroti Rumitnya Perizinan Apotek, ini Solusi yang Didorong

19 Desember 2025
0
Sosialisasi Perwal di Gedebage, DPRD Kota Bandung Dorong Pengawasan Ketat Program Prakarsa
JOURNAL PARLEMEN

Sosialisasi Perwal di Gedebage, DPRD Kota Bandung Dorong Pengawasan Ketat Program Prakarsa

18 Desember 2025
0
DPRD Kota Bandung Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

17 Desember 2025
0
Next Post
Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

Stadion Siliwangi Siap Dukung Sport Tourism

Stadion Siliwangi Siap Dukung Sport Tourism

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co