• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus PUB, Undian, dan LKS

Admin 002 by Admin 002
20 Desember 2025
in JOURNAL PARLEMEN
0
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus PUB, Undian, dan LKS

Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melakukan rapat kerja bersama Dinas Sosial, Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi IV, Rabu, 17 Desember 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme pengumpulan dana masyarakat, undian gratis berhadiah, hingga lembaga atau perkumpulan yang menyelenggarakannya.

Raperda tersebut saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik, dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BacaJuga

DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

10 September 2025
0
Edwin Senjaya Isi Tausyiah MT Baitul Marhamah Maknai Maulid Nabi Muhammad S.A.W

Edwin Senjaya Isi Tausyiah MT Baitul Marhamah Maknai Maulid Nabi Muhammad S.A.W

8 September 2025
0
Peresmian Kantor Kec Batununggal, Ketua DPRD Kota Bandung Titip Agar Layanan Makin Optimal

Peresmian Kantor Kec Batununggal, Ketua DPRD Kota Bandung Titip Agar Layanan Makin Optimal

7 Februari 2025
0
Komisi III Rendiana Awangga Ajak Warga Ramaikan Semarak Ramadhan 1446 H Bandung Utama

Komisi III Rendiana Awangga Ajak Warga Ramaikan Semarak Ramadhan 1446 H Bandung Utama

26 Februari 2025
0

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., menjelaskan terdapat tiga substansi utama dalam Raperda ini, yakni Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Ketika melihat judulnya, seolah-olah ruang lingkupnya luas. Namun ketika merujuk pada payung hukum di atasnya, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, bahasan utamanya memang berkaitan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Jadi ruang lingkupnya sudah dibatasi pada tiga hal tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja yang turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

Iman berharap, dengan hadirnya Perda ini ke depan seluruh LKS yang beroperasi di Kota Bandung dapat terdata dan terdaftar di Dinas Sosial.

“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus penguat bagi seluruh stakeholder. Walaupun secara regulasi pusat masih memungkinkan LKS belum berbadan hukum, namun di tingkat daerah mereka wajib melapor dan memiliki izin kepada dinas terkait,” tuturnya.

Seiring pembahasan Raperda tersebut, Pansus 12 juga menekankan agar Dinas Sosial Kota Bandung mempermudah proses perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk LKS dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Warga

Iman menambahkan, Raperda ini disusun untuk melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan, khususnya oleh pihak-pihak yang berkedok pengumpul dana, termasuk dalam praktik undian gratis berhadiah.

“Di lapangan, kemasan undian gratis berhadiah seringkali beragam, bahkan ada yang bersifat kamuflase. Ini yang kami khawatirkan. Dengan Perda ini, aturannya menjadi lebih jelas,” katanya.

Dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung, DPRD juga menegaskan adanya pembatasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama terkait ruang lingkup pengumpulan dana.

Jika pengumpulan dana dilakukan lintas daerah, maka perizinannya harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

“Sekarang sudah era digital. Apalagi jika melibatkan figur publik atau artis sebagai endorser. Donasi bisa menjangkau lintas wilayah. Padahal jika ruang lingkupnya lokal, izinnya cukup di daerah. Ini yang sering tidak dipahami oleh penyelenggara,” jelasnya.

Ia menegaskan, prinsip utama dalam penyelenggaraan pengumpulan dana dan undian adalah tertib, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel, agar tidak merugikan masyarakat.

“Nanti juga akan ada panduan yang menjelaskan mana yang diperbolehkan, seperti kegiatan spontan karena musibah atau zakat. Namun ketika menggunakan media sosial, ruang lingkupnya bisa meluas. Ini yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Penyederhanaan Judul Raperda

Dalam rapat tersebut, disepakati pula perubahan judul Raperda yang sebelumnya Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial menjadi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Anggota Pansus 12, Juniarso Ridwan, menilai perubahan judul tersebut tidak mengurangi substansi Raperda.

“Frasa ‘penyelenggaraan’ sudah cukup menaungi seluruh kebutuhan pasal. Penanganan merupakan tugas dinas, sementara penyelenggaraan bersifat menyeluruh, termasuk peran masyarakat dan pihak eksternal,” jelasnya.

Raperda ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012, yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait kewenangan daerah dalam pengaturan lembaga kesejahteraan sosial.

Adapun dasar hukum Raperda ini antara lain UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Raperda ini juga merujuk pada PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta sejumlah Peraturan Menteri Sosial terkait pengumpulan uang dan barang serta undian gratis berhadiah. *red

Previous Post

Universitas Sangga Buana Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Konstruksi Jepang

Next Post

Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Perkuat SDM dan Tekan Pengangguran, DPRD Bandung Dorong Peran LKP di Era 5.0
JOURNAL PARLEMEN

Perkuat SDM dan Tekan Pengangguran, DPRD Bandung Dorong Peran LKP di Era 5.0

24 April 2026
0
DPRD Bandung Susun Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Bandung Susun Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

24 April 2026
0
DPRD Bandung Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Bandung Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

24 April 2026
0
DPRD Bandung Tekankan Pentingnya Peraturan Perusahaan bagi Kepastian Hak Pekerja
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Bandung Tekankan Pentingnya Peraturan Perusahaan bagi Kepastian Hak Pekerja

22 April 2026
0
Indri Rindani Dorong Program Padat Karya Berkelanjutan dan Berdampak Ekonomi
JOURNAL PARLEMEN

Indri Rindani Dorong Program Padat Karya Berkelanjutan dan Berdampak Ekonomi

21 April 2026
0
DPRD Bandung Dorong Optimalisasi PAD Lewat Digitalisasi dan Pengawasan
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Bandung Dorong Optimalisasi PAD Lewat Digitalisasi dan Pengawasan

20 April 2026
0
Edwin Senjaya Apresiasi Antusiasme Warga dalam Kegiatan Posyandu
JOURNAL PARLEMEN

Edwin Senjaya Apresiasi Antusiasme Warga dalam Kegiatan Posyandu

19 April 2026
0
Nina Fitriana Tinjau Longsor di Cidadap, Tegaskan Prioritas Keselamatan Warga
JOURNAL PARLEMEN

Nina Fitriana Tinjau Longsor di Cidadap, Tegaskan Prioritas Keselamatan Warga

18 April 2026
0
DPRD Bandung Bahas Dampak Pemisahan Kementerian Haji, Soroti Kesiapan Daerah
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Bandung Bahas Dampak Pemisahan Kementerian Haji, Soroti Kesiapan Daerah

9 April 2026
0
Next Post
Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

Stadion Siliwangi Siap Dukung Sport Tourism

Stadion Siliwangi Siap Dukung Sport Tourism

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co