BANDUNG, journalbroadcast.co — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita mengungkapkan, evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) penting dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan profesi yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Radea, kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN yang selama ini membantu tugas pemerintahan, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS maupun PPPK sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.
Namun demikian, ia menilai realitas di lapangan menunjukkan kinerja ASN masih perlu ditingkatkan. Sebagian ASN dinilai masih bekerja pada standar minimum, minim inovasi, dan belum menunjukkan semangat pelayanan publik yang maksimal.
Selain itu, munculnya isu lelang jabatan juga menjadi catatan penting yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
“Dalam konteks keadilan sosial, kondisi ini menjadi semakin relevan apabila dibandingkan dengan petugas kebersihan, tenaga pemilah sampah, maupun guru honorer. Di lapangan, masih terdapat tenaga kerja yang menerima penghasilan sekitar Rp1,25 juta per bulan, bahkan guru honorer di beberapa lembaga pendidikan hanya menerima ratusan ribu rupiah setiap bulan, meskipun memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang tidak ringan,” tutur Radea di Bandung, Kamis (26/03/2026).
Ia menilai perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, perbedaan tingkat kesejahteraan seharusnya selaras dengan kinerja, tanggung jawab, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Karena itu, ASN yang telah menerima gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik.
Di sisi lain, Radea juga menyoroti kebijakan efisiensi melalui skema Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan semangat pelayanan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan indikator kinerja yang jelas. Karena itu, diharapkan kebijakan serupa tidak diterapkan di Kota Bandung dan tetap mengedepankan kehadiran ASN secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak ASN yang menunjukkan kinerja baik dan mampu menghadirkan inovasi. Hal tersebut menjadi contoh positif yang perlu ditiru guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kompetitif.
Selain itu, proses pengisian jabatan melalui mekanisme lelang jabatan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar lebih melibatkan DPRD, khususnya Komisi I, dalam memberikan pandangan yang sah secara konstitusional dan sesuai prinsip meritokrasi.
Radea menegaskan, dengan adanya gaji dan tunjangan yang relatif besar, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja sebanding serta berorientasi pada pelayanan publik.
Momentum Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk meningkatkan motivasi, integritas, dan semangat pengabdian.
“Ke depan, peningkatan kinerja ASN harus menjadi prioritas utama guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya rasa keadilan bagi seluruh elemen tenaga kerja yang berkontribusi dalam pelayanan publik,” katanya. *red





















