BANDUNG, journalbroadcast.co — Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut yang berlangsung pada Minggu (29/03/2026) di Jalan Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati, menjadi momen penting bagi pelestarian sejarah Kota Bandung.
Acara tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung, serta sejumlah komunitas.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Asep Robin menyampaikan apresiasi atas upaya pelestarian sejarah melalui monumen cagar budaya tersebut.
Namun demikian, ia juga memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait legalitas dan administrasi kawasan tersebut.
Asep Robin mengingatkan pemerintah kota agar segera melengkapi dokumen pendukung sehingga status cagar budaya itu memiliki landasan hukum yang kuat.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Asep Robin di lokasi acara.
Ia menegaskan langkah tersebut sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Peresmian monumen cagar budaya ini ditandai dengan pemotongan pita dan diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga berkembang sebagai destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik. *red





















