BANDUNG, journalbroadcast.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu (06/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin. Turut hadir anggota Bapemperda lainnya, yakni Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, drg. Susi Sulastri, M. Bagja Wibawa, Siti Marfuah, Nunung Nurasiah, dan Sendi Lukmanulhakim.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kelompok Pakar.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda, drg. Susi Sulastri, menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan anak-anak melalui keberadaan bantuan hukum yang mampu memberikan advokasi bagi masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Selain itu, Susi juga menyoroti perlunya evaluator dan mekanisme pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran. Menurutnya, hal tersebut dapat dikolaborasikan dengan perda yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bandung guna memperkuat efektivitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Sementara itu, anggota Bapemperda Nunung Nurasiah menegaskan pentingnya melibatkan unsur kewilayahan dalam proses pemutakhiran data masyarakat kurang mampu.
Ia menilai cakupan bantuan hukum perlu diperjelas terlebih dahulu, terutama terkait bentuk dan jenis bantuan yang diberikan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam implementasinya.
Nunung juga menegaskan bantuan hukum harus berjalan hingga tuntas dan benar-benar memberikan penyelesaian yang jelas bagi masyarakat.
“Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, berharap Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis dapat segera disiapkan sebelum perda diberlakukan.
Menurutnya, teknis pelaksanaan terkait advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus diatur secara jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asep juga menyoroti masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, proses pendataan desil masyarakat harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat, termasuk apabila ditemukan oknum di tingkat kewilayahan atau RT yang bermain dalam proses pendataan.
“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan agar ke depan dibuat wadah atau aplikasi digital yang dapat diakses masyarakat untuk memantau proses bantuan hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sejauh mana penanganan bantuan hukum yang diberikan sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses warga Kota Bandung.
Adapun anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menegaskan agar pelaksanaan program bantuan hukum tersebut tidak sampai salah sasaran. Ia berharap keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nantinya benar-benar dapat membantu masyarakat miskin di Kota Bandung yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara adil dan merata. *red





















