BANDUNG, journalbroadcast.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti berbagai persoalan krusial dalam penyelenggaraan pendidikan saat mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Rabu (06/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan, berdiskusi bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Agita Nirfianti, perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, serta para ahli dan pakar pendidikan terkait kondisi pendidikan di Jawa Barat dan Kota Bandung.
Soni Daniswara mengungkapkan bahwa kesiapan infrastruktur pendidikan di Kota Bandung masih menjadi tantangan besar, terutama menjelang penerapan kebijakan baru pada tahun ajaran 2025 – 2026.
Ia menilai sejumlah kebijakan dari pemerintah pusat belum sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan daerah.
Menurutnya, keterbatasan ruang kelas dan kondisi sejumlah sekolah yang masih berdiri di atas lahan nonpemerintah menjadi persoalan serius. Bahkan, terdapat sekolah dasar dengan jumlah siswa sangat besar yang masih menghadapi ketidakpastian status lahan.
“Permasalahan lahan dan keterbatasan ruang kelas ini sangat krusial. Ada sekolah dengan lebih dari seribu siswa, tetapi lahannya masih bermasalah. Jika tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada daya tampung siswa baru,” ujarnya.
Soni juga menyoroti ketidaksiapan waktu dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut. Ia menilai, apabila aturan dipaksakan berlaku pada 2026, pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan infrastruktur pendidikan yang memadai.
“Secara logika pembangunan, tidak mungkin dalam waktu tiga bulan bisa membangun gedung sekolah bertingkat lengkap dengan fasilitasnya. Oleh karena itu, kami mendorong agar implementasi kebijakan ini ditunda hingga 2027 agar ada waktu persiapan,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung telah menjajaki kerja sama dengan sekitar 80 sekolah swasta untuk membantu menampung siswa baru. Skema tersebut diharapkan menjadi solusi sementara dalam mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan, menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dalam pengelolaan pendidikan.
Ia juga menekankan perlunya dukungan terhadap sekolah swasta sebagai bagian dari solusi pemerataan akses pendidikan.
Menurut Aswan, dibanding memaksakan pembangunan ruang kelas baru yang membutuhkan biaya besar dan waktu panjang, pemerintah dapat mengoptimalkan peran sekolah swasta melalui dukungan anggaran yang memadai.
“Kita harus realistis. Membangun ruang kelas baru membutuhkan biaya besar. Alternatifnya, kita bisa memperkuat kerja sama dengan sekolah swasta agar daya tampung siswa tetap terpenuhi,” ucapnya.
Selain itu, Aswan juga menyoroti sejumlah kebijakan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan daerah, termasuk distribusi guru yang belum merata serta belum optimalnya pemanfaatan aset lahan milik pemerintah.
“Termasuk penguatan regulasi yang adaptif dan inklusif, peningkatan akurasi data pendidikan, serta penguatan anggaran berbasis hasil. Selain itu, peningkatan akses pendidikan bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama,” ujarnya. *red





















