BANDUNG, journalbroadcast.co – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait usulan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bandung Tahun 2026 Tahap I bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (25/05/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H.
Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, yakni H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.AP., Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.IP., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., Nunung Nurasiah, S.Pd., drg. Susi Sulastri, M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Asep Sudrajat, S.A.P.
Rapat kerja juga dihadiri perwakilan dari Inspektorat Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), RSUD Kota Bandung, Perumda Tirtawening, Perumda Bank Bandung, Bagian Ekonomi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pembahasan usulan Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap I.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan Raperda memiliki dasar hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung,” ujar Dudy.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap berbagai usulan Raperda, mulai dari aspek substansi materi, kesiapan naskah akademik, hingga kesesuaian regulasi dengan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan tersebut juga bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan memiliki landasan hukum yang memadai, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Menurut Dudy, proses penyusunan Propemperda harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang.
“Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap proses penyusunan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan secara terukur, partisipatif, dan menghasilkan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
“Dengan sinergi antara DPRD dan seluruh perangkat daerah, kami optimistis regulasi yang dihasilkan akan semakin berkualitas dan mampu menjadi landasan bagi pembangunan Kota Bandung yang lebih baik,” pungkasnya. *red





















