• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Pembenahan Pembangunan, Ketua Komisi C: Sosialisasikan Perda RTRW 2022-2042

Admin 002 by Admin 002
2 Desember 2022
in JOURNAL REGIONAL
0
Pembenahan Pembangunan, Ketua Komisi C: Sosialisasikan Perda RTRW 2022-2042

Ketua Komisi C sekaligus sebagai eks Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, di Ruang Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis, (1/12/2022). Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB — Ketua Komisi C sekaligus sebagai eks Ketua Pansus Raperda RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada Acara Publikasi dan Sosialisasi Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung 2022-2042, di Ruang Auditorium, Jl. Wastukencana, Bandung, Kamis (01/12/2022).

Yudi mengatakan, Perda RTRW diharapkan menjadi solusi masalah pembangunan di Kota Bandung, juga bagi masyarakat Kota Bandung. Perda RTRW juga diharapkan menjadi induk dalam pembuatan perda lainnya.

BacaJuga

Yana: Mari Tingkatkan Ibadah, Tak Terasa 10 Hari lagi Ramadan

Yana: Mari Tingkatkan Ibadah, Tak Terasa 10 Hari lagi Ramadan

23 April 2022
0
Iuran BPJS Kesehatan, Warga Bandung dapat Dukungan dari Tahir Foundation

Iuran BPJS Kesehatan, Warga Bandung dapat Dukungan dari Tahir Foundation

21 Maret 2022
0
PWI Bersama DKPP MoU Tentang Sosialisasi, Publikasi, Edukasi dan Diseminasi KEPP

PWI Bersama DKPP MoU Tentang Sosialisasi, Publikasi, Edukasi dan Diseminasi KEPP

6 April 2023
0

Sepekan Berjalannya PTM 100 Persen di Kota Bandung, Nadiem Makarim Kunjungi SMPN 2: Menarik

17 Januari 2022
0

“Perda RTRW tahun 2022-2042 ini salah satu perda yang bisa menjadi guide atau bingkai dalam proses pembangunan, begitupun sebagai induk dalam pembuatan Perda lainnya misal Perda Penanggulangan Bencana. Namun memungkinkan peninjauan kembali setelah perjalanan selama 5 tahun dalam penyusunannya,” kata Yudi.

Beberapa hal yang melatarbelakangi adanya Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Tahun 2022-2042 adalah terkait dinamika lingkungan di Kota Bandung dan juga terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.

“Dengan adanya program cepat ini ada banyak perubahan. Program strategis nasional, kehadiran kereta cepat menjadi salah satu strategis nasional, Rencana pembangunan infrastruktur fly over Ciroyom dan Abdurrahman Saleh (Nurtanio) termasuk pada program strategis nasional,” ujar Yudi.

Yudi melanjutkan, tentu dengan banyaknya pembangunan juga pertambahan penduduk menjadi tantangan ke depan dalam mengimplementasikan Perda RTRW ini.

Tantangannya dalam mengimplementasikan Perda RTRW ini adalah penerapannya di lapangan, sehingga 20 tahun ke depan Kota Bandung sudah siap. Sebab, pertumbuhan penduduk semakin meningkat yang diikuti kebutuhan pembangunan.

“RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kota Bandung ada 12 persen. Itu pun perlu validasi. RTH ini pemenuhannya harus terus ber-progress. Misal dengan pembebasan lahan. Meskipun di tengah perjalanan agak riskan. Tapi kita lihat penduduk di Kota Bandung ini. 90 persen lahan di Kota Bandung tertutup oleh bangunan. Perlu mengkonversi tanah pemerintah yang tidak produktif atau tidak terpakai digeser menjadi RTH. RTH publik Kota Bandung 4,2 persen dan RTH privat di angka 8 persen dari acuan yang di targetkan 30 persen. Namun dalam perjalanannya tetap Perda ini untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai green city yang meliputi 3 aspek yaitu ekonomi, ekologi, dan sosial,” ucap Yudi. *ADV

Previous Post

DPRD Kota Bandung Dalam Paripurna Setujui Raperda Bangunan Gedung dan Perubahan Susunan AKD

Next Post

Dimanapun ada Bencana, PWI Peduli dan IKWI Kota Bandung Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Seperti Gempa di Cianjur

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pilkades E-Voting di 92 Desa, Sumedang Perluas Transformasi Digital hingga Tingkat Desa
JOURNAL REGIONAL

Pilkades E-Voting di 92 Desa, Sumedang Perluas Transformasi Digital hingga Tingkat Desa

30 Oktober 2026
0
Dua Tahun Prabowo-Gibran, IKA 98 Soroti MBG, Kopdes, dan Kebebasan Sipil
JOURNAL REGIONAL

Dua Tahun Prabowo-Gibran, IKA 98 Soroti MBG, Kopdes, dan Kebebasan Sipil

30 Oktober 2026
0
Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat, BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya
JOURNAL REGIONAL

Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat, BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
0
Gandeng 500 Mitra Toko Bangunan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Pasar Semen DYNAMIX di Priangan Timur
JOURNAL REGIONAL

Gandeng 500 Mitra Toko Bangunan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Pasar Semen DYNAMIX di Priangan Timur

29 Oktober 2026
0
RPP Pemuda Pancasila Kadipaten Jadi Momentum Konsolidasi dan Perubahan Organisasi
JOURNAL REGIONAL

RPP Pemuda Pancasila Kadipaten Jadi Momentum Konsolidasi dan Perubahan Organisasi

28 Oktober 2026
0
Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat

28 Oktober 2026
0
Peringati Harlah ke-67, Pemuda Pancasila Tasikmalaya Utara Perkuat Silaturahmi Kader
JOURNAL REGIONAL

Peringati Harlah ke-67, Pemuda Pancasila Tasikmalaya Utara Perkuat Silaturahmi Kader

28 Oktober 2026
0
HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN
JOURNAL KESEHATAN

HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN

24 Oktober 2026
0
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Yayasan Prasetya Garuda Tasikmalaya Bantu Warga Berobat dengan Ambulans
JOURNAL REGIONAL

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Yayasan Prasetya Garuda Tasikmalaya Bantu Warga Berobat dengan Ambulans

22 Oktober 2026
0
Next Post
Dimanapun ada Bencana, PWI Peduli dan IKWI Kota Bandung Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Seperti Gempa di Cianjur

Dimanapun ada Bencana, PWI Peduli dan IKWI Kota Bandung Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Seperti Gempa di Cianjur

Ketua Pansus 7: Dengan Adanya FGD ini, Maka Kita Tampung Semua Masukan dari Berbagai Elemen Koperasi dan Ukm Di Kota Bandung

Ketua Pansus 7: Dengan Adanya FGD ini, Maka Kita Tampung Semua Masukan dari Berbagai Elemen Koperasi dan Ukm Di Kota Bandung

Upaya Pelestarian Budaya Adalah Penggunaan Bahasa Daerah yaitu Bahasa Sunda

Upaya Pelestarian Budaya Adalah Penggunaan Bahasa Daerah yaitu Bahasa Sunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co