journalbroadcast.co, Bekasi I Seluruh pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi tutup sementara pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Layanan akan kembali beroperasi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Seluruh pelayanan samsat kabupaten bekasi TUTUP/LIBUR pada hari Senin, 17 Agustus 2026 dan akan buka kembali pada hari Selasa, 18 Agustus 2026” berdasarkan pengumuman yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Samsat Kabupaten Bekasi.
Penutupan tersebut mencakup seluruh pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi. Masyarakat yang memiliki keperluan administrasi kendaraan di kantor Samsat diimbau menyesuaikan waktu kedatangannya dengan jadwal pelayanan.
Meski pelayanan tatap muka Samsat Kabupaten Bekasi diliburkan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran elektronik.
Di antaranya melalui aplikasi Sapawarga dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), serta kanal pembayaran yang tercantum dalam pengumuman Samsat Kabupaten Bekasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga mencantumkan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu wilayah pelayanan Samsat dan menyediakan informasi layanan Samsat melalui kanal resminya.
Dengan demikian, warga yang tidak membutuhkan pelayanan tatap muka dapat memanfaatkan layanan pembayaran elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.





















