journalbroadcast, Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki terjadi pada periode 2023-2024 saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Karena itu, perkara tersebut tidak terkait dengan posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah di tengah upaya memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril, Kamis (4/6/2026).
Yusril meminta seluruh pihak yang dipanggil KPK, termasuk Silmy Karim dan jajaran Imigrasi, untuk bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelayanan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA). Sejumlah oknum diduga meminta biaya di luar ketentuan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen keimigrasian.
Praktik tersebut diduga berlangsung melalui jalur percepatan tidak resmi yang mengharuskan pemohon membayar sejumlah uang agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pungutan yang tidak disetorkan ke kas negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Merespons kasus itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto disebut telah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian sejak awal Kabinet Merah Putih. Seluruh layanan percepatan di luar mekanisme resmi telah dihapus, sementara biaya layanan diwajibkan transparan dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemerintah berharap langkah pembenahan tersebut menjadi momentum memperkuat integritas pelayanan publik serta mencegah terulangnya praktik serupa di lingkungan keimigrasian.





















